Senin, 14 Februari 2011

Pengembangan Mutu Kesehatan Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat dalam suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk-bentuk usaha kesehatan pokok (Azwar, 1990). Pelayanan langsung yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan mutu, cakupan, dan efisiensi pelaksanaan rujukan medis dan rujukan kesehatan secara terpadu serta peningkatan dan pemantapan manajemen pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,pengendalian, dan penilaian.

Pada dewasa ini, tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik sangatlah tinggi. Hal ini mengharuskan Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya untuk lebih mengembangkan diri terhadap secara tahap demi tahap sehingga mutu pelayanan kesehatan dapat mengikuti tuntutan masyarakat ini. Jikalau Puskesmas tidak mempersiapkan diri dalam upaya pengembangan mutu pelayanan, maka sarana pelayanan kesehatan ini akan dijauhi masyarakat dan masyarakat akan mencari sarana kesehatan alternative. Oleh karena itu, Puskesmas haruslah meningkatkan pelayanan secara terencana sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat agar dapat terus berkembang.

Diperlukan suatu pedoman dalam pelatihan pengembangan mutu di Puskesmas, dalam bentuk suatu program jaminan mutu yang dinamakan Diklat Jaminan Mutu Puskesmas. Tahap-tahap program jaminan mutu ini adalah
1.      Tahap Analisis Sistem
Tahap ini merupakan tahap yang menelaah system pelayanan kesehatan dengan pengamatan terhadap sesama Puskesmas (Peer Review) dari beberapa puskesmas yang telah dilatih. Pengamatan yang dimaksud dapat berupa pengamatan pelayanan kesehatan puskesmas A menilai Puskesmas B, B terhadap C, dan seterusnya. Selanjtunya puskesmas yang bersangkutan akan menyusun perencanaan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dianggap kurang dari penelaahan puskesmas lainnya.
2.      Tahap Supervisi
Tahap lanjutan dari tahap analisis system yang didasarkan pada supervise yang memonitor rencana kegiatan yang telah dibuat tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak. Diharapkan dengan supervise ini, petugas kesehatan dapat terus menjaga mutu standart pelayanan kesehatan. Supervisi dilakukan oleh pimpinan puskesmas, maupun supervisor dari Dinkes kecamatan atau kabupaten setempat.
3.      Tahap Pendekatan Tim
Tahap yang didasarkan pada Team Based yang dilakukan saat adanya masalah-masalah kompleks dan untuk pemecahannya diperlukan kerja tim atau kelompok dengan kepemimpinan yang terarah.
4.      Pelatihan
Pelatihan yang dimaksud disini adalah pelatihan terhadap 3 tahap jaminan mutu di atas yang harus dilakukan oleh setiap puskesmas sehingga dapat menilai kekurangan pelayanan kesehatan pada dirinya dan dapat menilai kelebihan dan kekurangan puskesmas lain sehingga kelebihan yang ada dapat menjadi contoh dan panutan bagi puskesmas tersebut dalam pengembangan mutu pelayanan kesehatan.

Mutu memang tidak akan pernah dicapai dalam jangka waktu singkat. Pengembangan mutu sangatlah memerlukan waktu yang sangat bervariasi tergantung dari pada standar mutu yang diinginkan dan sumber daya manusia yang tersedia. Namun bukan berarti mutu tidak dapat dirubah dan ditingkatkan. Dengan suatu program dan metode yang kompeten, yang dapat mengkombinasikan teknik manajemen, ketrampilan teknik, dan pemanfaatan seluruh potensi sumber daya manusia yang ada di dalam Puskesmas, bukan mustahil mutu kesehatan Puskesmas Indonesia akan terus berkembang menjadi lebih baik dan kompeten.


Sumber: Diklat Jaminan Mutu Puskesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar