Jumat, 18 Februari 2011

Asuransi dan Sertifikasi Kematian

Asuransi adalah suatu sistem perlindungan terhadap suatu risiko kerugian pada individu dengan cara mendistribusikan atau membagi beban kerugian tersebut kepada individu-individu lain dalam jumlah besar sesuai dengan law of averages. Peserta asuransi tersebut berkewajiban membayar sejumlah premi dan konsekuensinya ia berhak memperoleh kompensasi sejumlah tertentu yang diperjanjikan dalam polis apabila ia terkena risiko yang dipertanggungkan.

Pada asuransi kematian, calon peserta diminta untuk memasukkan data kesehatannya, dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan sebelumnya, yang akan dijadikan data awal kesehatan calon peserta. Polis suatu asuransi umumnya memberlakukan ketentuan tertentu sebagai persyaratan, pembatasan dan pengecualian pertanggungan. Dalam penyelesaian klaim asuransi kematian terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu
(1) adanya penutupan polis asuransi kematian bagi tertanggung
(2) meninggalnya si tertanggung
(3) bukti bahwa benar tertanggung telah meninggal.
Untuk point 2 dan 3 mengenai meninggalnya tertanggung sangatlah erat kaitannya dengan keberadaan sertifikasi kematian.
           
Menjadi tanggung jawab dari seorang dokter dalam menyatakan kematian dan waktu seseorang tersebut kapan meninggal, dilaporkan dalam bagian medis sertifikasi kematian. Bagian dari sertifikasi kematian ini adalah
1.        Tanggal dan waktu dinyatakannya meninggal
2.        Cause of death yang termasuk penyebab kematian dan cara kematian
3.        Item injury untuk kasus yang melibatkan cedera
4.        Sertifikasi dengan disertai tandatangan

Sertifikasi kematian sangat penting dan dibutuhkan dalam klaim asuransi. Penyebab dan cara kematian menjadi satu point yang dapat menjadi persyaratan dalam penyelesaian klaim tersebut. Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah diperoleh oleh karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak adanya lembaga khusus yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian. Dengan demikian, sertifikat kematian dapat diperoleh tanpa harus melalui pemeriksaan jenasah, bahkan tanpa harus diketahui penyebab kematiannya ataupun pemastian identitas si mati. Tanpa diketahuinya penyebab dan cara kematian seseorang serta peraturan yang tidak jelas dalam mengatur sertifikasi ini, menimbulkan Fraud atau abuse klaim asuransi kematian.

Fraud dalam asuransi adalah klaim asuransi dengan niat untuk menipu atau mengambil keuntungan dari perusahaan asuransi. Fakta Fraud di dalam asuransi kematian diduga merugikan hingga 9,6 milyar dollar per-tahunnya di Amerika Serikat. Hal ini dapat terjadi dikarenakan masih banyaknya celah-celah yang dapat ditembus dalam klaim asuransi kematian. Ketidakjujuran dalam mengisi data awal, cara kematian yang bukan persyaratan (pada asuransi kecelakaan), pemalsuan sebab kematian, pemalsuan ahli waris, dan pemalsuan identitas tertanggung merupakan celah-celah yang dapat menimbulkan fraud asuransi.

Fraud dan abuse asuransi dapat kita cegah dan kurangi, salah satunya dengan mengoptimalkan sertfikasi kematian seseorang. Pembuatan sertfikasi kematian yang sesuai fakta, dengan pengisian data yang tepat, tentu saja dapat mencegah adanya pemalsuan dalam klaim asuransi. Diperlukan suatu tindak tegas dari pemerintah untuk mengatur kembali pentingnya penggunaan sertifikasi kematian dengan penanggung jawab pengisi adalah seorang yang kompeten di bidangnya yaitu seorang dokter yang dapat memastikan kematian seseorang dan menduga penyebab kematian orang tersebut, bukan lagi dibuat oleh kepala desa setempat dengan pengisian data yang tidak lengkap dan kurang kompeten dibidangnya.
           

Sumber: Physicians’ handbook on Medical Certfication of Death

Tidak ada komentar:

Posting Komentar